Selain SHM, Ini Jenis Sertifikat Hunian Vertikal yang Lain
Satu hal yang menjadi penyebab umum terjadinya sengketa hunian yaitu dokumen yang tidak jelas. Dokumen di sini bisa dimaknai dengan sesrtifikat sebagai tanda bukti kepemilikan suatu hunian. Dalam masa kini, sertifikat menjadi sebuah keharusan setelah transaksi jual beli hunian dilakukan. Tak hanya satu, sertifikat hunian biasanya mencakup banyak hal sehingga ada beberapa jenis.
Tiap jenis sertifikat diperlukan sebagai tanda bukti yang sah bahwa apapun yang tertulis dalam sertifikat merupakan hak milik seutuhnya. Sertifikat atau dokumen juga akan menjadi penjelas tentang pemilik hunian. Selain juga akan menjelaskan status hunian dan beberapa hal yang terkait dengan pajak. Sertifikat menjadi mutlak diperlukan dalam kaitannya dengan administrasi, dan berikut jenisnya.
- Girik
Sebenarnya, girik bukanlah sebuah sertifikat, melainkan hanya sebagai kelengkapan dokumen atas hunian. Bisa dibilang, girik adalah bukti pembayaran atas hunian yang dibeli dari individu atau pengembang hunian. Proses selanjutnya, girik bisa diubah statusnya menjadi sertifikat tanah melalui badan pertanahan nasional (BPN).
- Akta Jual Beli (AJB)
Kurang lebih sama dengan girik, AJB juga bukan sertifikat suatu hunian. Singkatnya, AJB adalah bukti pembelian hunian dari tangan lain yang sebelumnya memiliki hunian. AJB dikeluarkan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) lalu disahkan oleh BPN. Karena lewat pemerintah, AJB sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
Pemilik sah suatu hunian bisa dilihat dari keterangan yang ada di SHM. Karenanya, tiap pemilik hunian wajib punya SHM. Sertifikat ini menerangkan status pemilik terhadap hunian yang dipakai, tentunya sesuai keterangan dalam sertifikat. Dokumen ini sangat penting adanya, terutama saat jual beli hunian. Selain itu, SHM juga dapat digunakan untuk agunan pinjaman.
- Surat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Satu yang wajib diketahui saat akan tinggal di hunian vertikal yaitu tentang SHGB. Mudahnya, hunian yang punya status SHGB tidak bisa diwariskan karena masih merupakan wilayah yang dikelola pengembang. Meski tidak dimiliki sepenuhnya, namun SHGB masih dimanfaatkan untuk keperluan meminjam bank.
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Hak dan ketentuan pemilik suatu hunian vertikal biasanya akan diatur secara konkrit dalam bentuk sertifikat hak satuan rumah susun. Pemilik hunian vertikal biasanya masih butuh tempat di luar hunian, misalnya untuk lahan parkir atau taman. Pada intinya, SHSRS akan mengatur segala hal di luar unit hunian vertikal yang dibeli.
- Sertifikat Hak Milik Atas Rumah Susun (SHMRS)
Sertifikat model ini hanya khusus diperuntukkan hunian vertikal. Sertifikat ini akan menjelaskan kepemilikan dari sebuah unit hunian tersebut, bisa berupa apartemen, rumah susun, flat dan sejenisnya. SHMRS juga akan mengatur hak bersama atas bagian bersama, hak bersama atas benda, dan hak bersama atas tanah yang ditempati.